Mengenal
Koperasi Konsumen
Muamalah Bina Insani
Koperasi Konsumen Muamalah Bina Insani (Kopmen MBI) adalah lembaga ekonomi berbasis koperasi yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan keuangan yang amanah, adil, dan sesuai prinsip syariah. Kami hadir sebagai wadah kebersamaan dalam menabung, pembiayaan, dan pemberdayaan ekonomi anggota.
Sejarah Singkat Koperasi
Kopmen MBI berawal dari inisiatif bersama untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berorientasi pada kemaslahatan anggota. Berangkat dari semangat gotong royong dan nilai muamalah Islam, koperasi ini berkembang menjadi lembaga yang terstruktur, profesional, dan legal, dengan tujuan utama melayani kebutuhan ekonomi anggota secara berkelanjutan.
~ Mulia, Bahagia, Sejahtera ~
Moto Koperasi MBI
Visi Misi
Koperasi MBI
Visi
Menjadi koperasi konsumen yang amanah, syariah dan modern dengan azas kemandirian, kolaborasi dan solidaritas.
Misi
- Menjalankan koperasi dengan prinsip serta nilai-nilai syariah dengan sistem manajemen yang modern dan profesional
- Membangun SDM yang cakap dan unggul
- Memberikan pelayanan terbaik
- Menjadi mitra UMKM yang Amanah dan bisa dipercaya serta turut berkontribusi bagi perkembangan UKM - UMKM
- Membangun sektor usaha rill yang produktif
- Membangun serta menjalin hubungan kerjasama antara Kopmen MBI dengan koperasi atau lembaga - lembaga usaha lain.
Value
Nilai & Prinsip Koperasi
- Kekeluargaan
- Menolong diri sendiri
- Bertanggung jawab
- Demokrasi
- Persamaan
- Berkeadilan
- Kemandirian
Rapih
Tertib dalam menyusun dan menyajikan data Administrasi dan Keuangan.
Amanah
Jujur dan tepat dalam mendistribusikan semua layanan Koperasi kepada semua Nasabah.
Maksimal
Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan excellent kepada mitra dan nasabah.
Antusias
Semangat mengambil peluang untuk menggapai impian Koperasi dan anggota.
Harmonis
Menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan semua mitra, anggota dan relasi.
Legalitas Koperasi
Muamalah Bina Insani
Kopmen MBI beroperasi secara resmi dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Seluruh kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan izin dan dokumen legal yang lengkap sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik.
KOPERASI | |
|---|---|
| Koperasi | KOPERASI KONSUMEN MUAMALAH BINA INSANI |
| Nomor Badan Hukum Pendirian | AHU-0004265.AH.01.29.TAHUN 2022 |
| Tanggal Badan Hukum Pendirian | 2022-08-16 |
| Nomor Perubahan Anggaran Dasar (Terbaru) | AHU-0003611.AH.01.38.TAHUN 2024 |
| Tanggal Perubahan Anggaran Dasar (Terbaru) | 2024-12-06 |
| Nomor Pelaporan (Terbaru) | AHU-0005440.AH.01.39.TAHUN 2024 |
| Tanggal Pelaporan (Terbaru) | 2024-12-06 |
| Tanggal RAT Terakhir | 2025-02-22 |
| Alamat | Kp. Pasir Jeungjing |
| Desa / Kelurahan | PAKUWON |
| Kecamatan | CISURUPAN |
| Kabupaten | KAB. GARUT |
| Provinsi | JAWA BARAT |
| Bentuk Koperasi | Primer Kabupaten/Kota |
| Jenis Koperasi | Konsumen |
| Sektor Usaha | Perdagangan Besar Dan Eceran – Rep Mobil Dan Motor |
| Kelompok Koperasi | Kopkar |
| Pola Pengelolaan | Konvensional |
NIK | |
|---|---|
| Nomor Induk Koperasi (NIK) | 3205160XXXXXX |
| Status NIK | Sudah Bersertifikat |
| Tanggal Berlaku Sertifikat | 2027-12-27 |
| Grade | B |
| KUK | 1 |
| Kesehatan Koperasi |
KELEMBAGAAN | |
|---|---|
| Jumlah Anggota Pria | 90 |
| Jumlah Anggota Wanita | 200 |
| Total Anggota | 290 |
| Total Karyawan | 13 |
| Total Manajer | 0 |
PENGURUS DAN PENGAWAS
| NAMA | JABATAN | STATUS KEPENGURUSAN |
|---|---|---|
| ASEP RAHMAT HIDAYAT | KETUA | PENGURUS |
| ASEP MUSLIM HUSAENI | SEKRETARIS | PENGURUS |
| SRI AYU LESTARI | BENDAHARA | PENGURUS |
| PRIATNA | KETUA | PENGAWAS |
| DETI MULYATI | ANGGOTA | PENGAWAS |
Penjelasan Grade
A : Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT 3 Tahun Buku/Laporan Terakhir berturut-turut
B : Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 2 kali Tahun Buku/Laporan dalam 3 Tahun Terakhir
C1 : Koperasi bersertifikat yang baru berdiri dalam 3 Tahun terakhir dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali Tahun Buku/Laporan dalam 3 Tahun Terakhir
C2 : Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 Tahun dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali Tahun Buku/Laporan dalam 3 Tahun Terakhir
Non Grade : Tidak memenuhi Kriteria A – C2
Penjelasan KUK – Klasifikasi Usaha
KUK 1
Sektor Riil : Jumlah Anggota kurang dari 5.000 atau Modal Sendiri kurang dari 250.000.000 atau Jumlah Aset kurang dari 2.500.000.000
Sektor Simpan Pinjam : Jumlah Anggota kurang dari 5.000 atau Modal Sendiri kurang dari 2.500.000.000 atau Jumlah Aset kurang dari 15.000.000.000
KUK 2
Sektor Riil : Jumlah Anggota 5.000 – 9.000 atau Modal Sendiri 250.000.000 – 15.000.000.000 atau Jumlah Aset 2.500.000.000 – 100.000.000.000
Sektor Simpan Pinjam : Jumlah Anggota 5.000 – 10.000 atau Modal Sendiri 2.500.000.000 – 15.000.000.000 atau Jumlah Aset 15.000.000.000 – 100.000.000.000
KUK 3
Sektor Riil : Jumlah Anggota 9.000 – 35.000 atau Modal Sendiri 15.000.000.000 – 40.000.000.000 atau Jumlah Aset 100.000.000.000 – 500.000.000.000
Sektor Simpan Pinjam : Jumlah Anggota 10.000 – 30.000 atau Modal Sendiri 15.000.000.000 – 50.000.000.000 atau Jumlah Aset 100.000.000.000 – 500.000.000.000
KUK 4
Sektor Riil : Jumlah Anggota lebih dari 35.000 atau Modal Sendiri lebih dari 40.000.000.000 atau Jumlah Aset lebih dari 500.000.000.000
Sektor Simpan Pinjam : Jumlah Anggota lebih dari 30.000 atau Modal Sendiri lebih dari 50.000.000.000 atau Jumlah Aset lebih dari 500.000.000.000
AD/ART Koperasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopmen MBI menjadi pedoman utama dalam:
- Keanggotaan
- Tata kelola organisasi
- Pengelolaan usaha
- Hak dan kewajiban anggota
AD/ART disusun dan ditetapkan melalui Rapat Anggota sebagai wujud demokrasi koperasi.
Struktur Organisasi
Kopmen MBI dikelola melalui struktur organisasi koperasi yang jelas dan sesuai ketentuan, terdiri dari:
Rapat Anggota sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi
Pengurus sebagai pelaksana kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Pengawas sebagai pengendali dan
pengawas jalannya koperasi
Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi Konsumen Muamalah Bina Insani dipilih melalui Rapat Anggota dan bertanggung jawab dalam:
- Pengelolaan operasional koperasi
- Pengembangan usaha dan layanan
- Pelaksanaan kebijakan sesuai AD/ART
- Pelaporan dan pertanggungjawaban kepada anggota
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi berperan dalam:
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus
- Memastikan kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan perundangan
- Menjaga prinsip kehati-hatian dan transparansi pengelolaan koperasi
Our team
Bertemu Orang Hebat yang Menginspirasi
Koperasi Konsumen Muamalah Bina Insani memiliki struktur organisasi yang kuat untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Struktur organisasi kami mencakup:
Kontak & Alamat
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami:
Koperasi Konsumen Muamalah Bina Insani
Alamat: Kp. Pasirjeungjing RT 02 RW 01,
Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut
📞 WhatsApp Layanan: 0821-7777-6802
🌐 Website: www.kopmenmbi.com
Bersama Kita Tumbuh dan Berdaya
Kami mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk tumbuh bersama dalam semangat koperasi syariah yang amanah dan berkeadilan.
